Jazz my music

Jazz my music

Sabtu, 10 Desember 2011

Cybercrime, Kejahatan Komputer dan Kejahatan Telekomunikasi

Pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat dunia. Keberadaan internet seolah-olah menghilangkan batas antar negara. Informasi begitu mudah mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Begitu pula dengan hubungan komunikasi antar negara yang dapat terhubung dalam sekejap mata. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet ibarat pedang bermata dua. Karena di satu sisi internet memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun di sisi yang lain internet menjadi sarana yang efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para sarjana mengenai penggunaan istilah yang tepat untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum yang timbul dari kehadiran internet. Beberapa istilah yang digunakan antara lain: computer crime, cybercrime, e-crime, hi-tech crime dan electronic crime. Dari kelima istilah tersebut, yang paling sering digunakan ialah computer crime dan cybercrime. Kedua istilah ini pula yang paling diperdebatkan.
Sumber : http://www.tunardy.com/cybercrime-kejahatan-komputer-dan-kejahatan-telekomunikasi/

CyberCrime with Violence

Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.
Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.
Sumber : http://jinbun.wordpress.com/2009/04/23/cybercrime-with-violence/#more-579

Terapkan Netiquette Saat Berinternet

Internet adalah dunia tanpa batas yang memungkinkan setiap orang bisa mendapatkan informasi yang diinginkannya. Tetapi, jangan salah, karena di dunia maya itu ada semacam kode etik tidak tertulis (netiquette) sebagai satu sarana untuk mengatur agar tidak terjadi masalah.

Netiquettememiliki fungsi yang sama dengan etiket yang ada di dalam lingkungan sosial manusia, yaitu merupakan tata krama atau sopan santun yang harus diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik. Ada tiga prinsip yang menjadi cakupannetiquette:

1. Sumber informasi yang digunakan bersama. Meski merupakan sumber informasi tak terbatas, sebenarnya sumber-sumber tersebut dimiliki oleh orang lain. Karena itulah, di sini berlakuconserve bandwithsaat melakukan aktivitas dengan internet, yang artinya jangan mengirim pesan pesan yang terlalu panjang jika pesan pendek sudah cukup. Menggunakan program ataufileyang sudah dikompres dan menggunakan sumber informasi terdekat adalah hal yang dianjurkan dalam prinsip ini.

2. Perlindungan informasi. Ini terkait dengan etos kerja di mana Anda diharapkan untuk tidak menggunakan sumber informasi pada jam sibuk (memperlamban sistem ketika pemilik sumber informasi memerlukan). Atau jangan terlalu berlebihan saat menggunakan sumber informasi.

3. Perilaku umum. Prinsip yang terakhir ini berkait dengan sikap hormat dan sopan Anda sebagai pengguna internet kepada orang lain. Hal ini bisa diterapkan misalnya dengan:
a. Mengirim surat pribadi degan tidak lupa mencantumkan identitas pengirim secara lengkap dan tidak lupa untuk menulis subyek surat elektronik (e-mail) yang cukup menggambarkan isi surat keseluruhan.
b. Tidak mengirim pesan yang sama ke banyaknewsgroupataumailing list(kelompok diskusi) karena hal ini merupakan pemborosan, toh tidak semua orang perlu tahu informasi yang Anda kirim bukan?
c. Meneruskan surat berantai ke alamate-maillain. Kalau Anda menerima pesan yang tidak bermanfaat dan tidak dikenal sebaiknya langsung menghapuse-mailtersebut. Bukan malah meneruskannya ke alamat lain.

Cara bersikap memang bukan hanya milik dunia nyata saja, dunia maya pun membutuhkan satu sikap yang baik demi kepentingan bersama.

Netiquette

Netiquette, kependekan dari Internet etiquette (etika di Internet) adalah kode perilaku yang dapat diterima yang (harus) diikuti oleh para pengguna Internet; yaitu perilaku yang diharapkan dari semua pengguna online. Sama seperti di dunia nyata, etika di dunia maya pun tidak jauh berbeda. Intinya adalah: perlakukan orang lain sama seperti Anda ingin diperlakukan oleh mereka.
netiquetteEtika, agak berbeda dengan aturan tertulis lainnya, terlebih dengan hukum. Anda mungkin tidak mendapatkan hukuman atau denda langsung. Akan tetapi, berperilaku sesuai dengan etika yang ada akan membuat penilaian orang lain terhadap Anda akan baik dan positif. Kita akan disukai. Demikian juga sebaliknya, jika Anda berperilaku ‘seenak jidat’, orang-orang tidak akan senang dengan Anda. Anda cenderung akan dijauhi. Yang paling parah, mungkin saja orang akan tersinggung sehingga Anda akan dilaporkan.
Berikut ini adalah garis besar aturan netiquette:
  • Buatlah pesan-pesan yang singkat dan padat. Gunakan tata bahasa, ejaan, dan tanda baca yang benar.
  • Berhati-hatilah ketika menggunakan sarkasme dan humor, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman.
  • Berlakulah sopan. Hindari penggunaan bahasa yang kasar.
  • Bacalah kembali pesan/tulisan yang Anda buat sebelum Anda kirim/posting.
  • Gunakan penjelasan subjek yang bermakna.
  • Jangan menggunakan huruf kapital untuk seluruh isi pesan karena Anda akan dianggap sedang BERTERIAK!
  • Gunakan ikon emosi (emoticon) untuk mengekspresikan emosi Anda.
  • Gunakan singkatan dan akronim untuk frase-frase seperti by the way (BTW), for your information (FYI), thank you very much (TYVM), dan lain-lain.
  • Sebelum bertanya, bacalah bagian FAQ ~ pertanyaan yang sering diajukan ~ (jika ada).
  • Jelaskan jika Anda mengirimkan spoiler, yaitu hal yang mengungkapkan solusi dari suatu permainan atau akhir dari suatu film. 
Sumber :  http://togaptar.wordpress.com/2011/11/02/netiquette/

Netiquette Etika Berinternet

Netiquette merupakan Etika dalam menggunakan INternet. Internet sebagai sebuah kumpulan komunitas, diperlukan aturan yang akan menjadi acuan orang-orang sebagai pengguna Internet, dimana aturan ini menyangkut batasan dan cara yang terbaik dalam memanfaatkan fasilitas Internet.
Sebenarnya Nettiquette in adalah hal yang umum dan biasa, sama hal nya dengan aturan-aturan biasa ketika kita memasuki komunitas umum dimana informasi sangat banyak dan terbuka.
Beberapa aturan yang ada pada Nettiquete ini adalah:
  1. Amankan dulu diri anda, maksudnya adalah amankan semua properti anda, dapat dimulai dari mengamankan komputer anda, dengan memasang anti virus atau personal firewall
  2. Jangan terlalu mudah percaya dengan Internet, sehingga anda dengan mudah mengunggah data pribadi anda. dan anda harus betul-betul yakin bahwa alamat URL yang anda tuju telah dijamin keamanannya.
  3. dan yang paling utama adalah, hargai pengguna lain di internet, caranya sederhana yaitu,:
a. jangan biasakan menggunakan informasi secara sembarangan, misalnya plagiat.
b. jangan berusaha untuk mengambil keuntungan secara ilegal dari Internet, misalkan melakukan kejahatan pencurian no kartu kredit
c. jangan berusaha mengganggu privasi orang lain, dengan mencoba mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
d. jangan menggunakan huruf kapital terlalu banyak, karena menyerupai kegiatan teriak-teriak pada komunitas sesungguhnya.
e. jangan flamming (memanas-manasi), trolling (keluar dari topik pembicaraan) ataupun junking (memasang post yang tidak berguna) saat berforum.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Netiquette

Senin, 03 Oktober 2011

Jazz Jogja


Musik jazz di Indonesia mungkin tidak sepopuler musik lainnya seperti rock atau pop, walaupun begitu musik jazz ini mempunyai penggemar yang cukup banyak. Selain itu masih jarang sekali tempat-tempat yang khusus menampilkan musik jazz sehingga interaksi antara penggemar jazz dan para musisi yang memainkan jazz ataupun antar para musisi jazz sendiri masih sangat kurang. Dan berangkat dari hal tersebut diatas juga kecintaan terhadap musik muncul suatu ide untuk mengadakan semacam wadah untuk interaksi tersebut. Atas dasar hal tersebut diatas, Bapak Rik dan Ibu Yani pemilik restoran Gajah Wong yang juga menggemari musik jazz serta Warta Jazz dibantu dengan musisi-musisi jazz Jogja seperti Agung, Yosias, Septa, Tuti, Yohanes, Bhayu dan BJ membuat semacam jazz club walaupun masih dicoba untuk mengadakan sekali sebulan tetapi diharapkan nantinya dapat berkembang dengan baik dan bisa lebih intensif lagi.
Konsep dari jazz club ini sebenarnya sangat sederhana yaitu supaya ada wadah tempat untuk para penggemar jazz berinteraksi juga antar musisi bisa saling bertukar pikiran dengan bermain bersama atau ber “jam session”, bagi para pengunjungpun yang mampu bermain jazz bisa juga bermain atau ber “jam session” disamping itu bisa juga hanya sekadar menikmati musik dan bisa juga membawa CD/kaset sendiri untuk didengarkan bersama-sama. Jadi pada dasarnya di jazz club ini kita semua bisa menikmati, berapresiasi, bermain ataupun bertukar pikiran tentang musik jazz juga bisa membuat semacam workshop kecil dan sebagainya. Dari hal tersebut diharapkan terjalin suatu komukasi antar penggemar musik jazz maupun musisi jazz sehingga musik jazz bisa juga berkembang dan semakin populer.

Sumber: http://www.wartajazz.com/komunitas/2002/01/23/jogja-jazz-club-2/

Jogja Jazz Club


Tidak ada latar belakang yang khusus dengan ide pembuatan CD kompilasi Komunitas Jazz Jogja, hanya melihat bahwa kegiatan komunitas cukup aktif, musisi yang bermain jazz di Jogja juga cukup banyak dan cukup aktif bahkan beberapa sudah membentuk grup, karena sering berkumpul dengan mereka dan ngobrol-ngobrol juga dengan Mas Djaduk, jadinya keluar ide untuk membuat rekaman yang berisi kompilasi dari grup-grup yang ada. Kebetulan juga mereka (komunitas) selalu terlibat dalam Ngayogjazz, akhirnya Komunitas Jazz dan Ngayogjazz bekerjasama mewujudkan rekaman ini.
Ada sekitar 7 grup jazz yang terlibat dalam kompilasi ini, bahkan ada satu grup dari Solo, karena temen2 Solo ini juga sering datang ke jogja untuk “ngejam” bareng, grup yang ikut antara lain, Mid Session, Mr Dance and The Legacy, Living Room, Funky Man, Yovia Project, Das Smoothly kemudian The Quartet. Grup-grup tersebut dalam rekaman ini memainkan karya mereka sendiri, dan tiap grup hanya satu lagu yang dimasukkan, dan jazz yang dimainkan juga tidak terpaku pada satu genre saja, justru dengan bermacam-macam gaya yang berbeda dari tiap grup ini bsia menunjukkan keragaman musik jazz di Jogja.
Harapannya ni bisa menjadi satu dokumentasi musik jazz di jogja, kemuadian para musisi jazz jogja akan semakin dikenal, baik namanya, grupnya maupun karya-karyanya, dan dengan begitu mungkin nantinya musisi-musisi jazz jogja bisa bermain di festival-festival nasional bahkan mungkin internasional.

http://www.wartajazz.com/komunitas/2002/01/23/jogja-jazz-club-2/
Sumber :